Login Admin

Sistem Informasi Desa Karangnangka

Peningkatan Partisipasi dan Kinerja Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A)
DPU
(Regenerasi Kelembagaan P3A)

Regenerasi kelembagaan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) adalah upaya untuk memperkuat dan memperbarui organisasi petani pemakai air agar lebih efektif dalam mengelola irigasi. Hal ini melibatkan peningkatan partisipasi anggota, perbaikan sistem manajemen, serta peningkatan kapasitas dan keberlanjutan P3A dalam jangka panjang.

Tujuan Regenerasi Kelembagaan P3A:

  • 1. Meningkatkan Partisipasi:
    Melibatkan seluruh anggota P3A dalam pengambilan keputusan dan kegiatan organisasi.
  • 2. Memperbaiki Sistem Manajemen:
    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan irigasi, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan.
  • 3. Meningkatkan Kapasitas:
    Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus dan anggota P3A untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis.
  • 4. Memastikan Keberlanjutan:
    Membangun kemandirian P3A dalam menjalankan kegiatan operasional dan pemeliharaan jaringan irigasi.
  • 5. Meningkatkan Kesejahteraan Petani:
    Memastikan ketersediaan air irigasi yang cukup dan adil bagi seluruh anggota, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani.

    Proses Regenerasi Kelembagaan P3A:
    1. 1. Identifikasi Masalah:
      Melakukan evaluasi terhadap kondisi P3A saat ini, termasuk kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi.
    2. 2. Perencanaan:
      Menyusun rencana aksi yang jelas dan terukur untuk mencapai tujuan regenerasi.
    3. 3. Pelatihan dan Pendampingan:
      Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus dan anggota P3A mengenai berbagai aspek pengelolaan irigasi.
    4. 4. Penguatan Organisasi:
      Memperbaiki struktur organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, dan sistem administrasi P3A.
    5. 5. Peningkatan Kualitas Infrastruktur:
      Melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk memastikan ketersediaan air yang cukup.
    6. 6. Pengembangan Usaha:
      Mendorong diversifikasi usaha anggota P3A untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
    7. 7. Monitoring dan Evaluasi:
      Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan regenerasi kelembagaan P3A.

      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Regenerasi Kelembagaan P3A:
      • 1. Partisipasi Anggota:
        Keterlibatan aktif seluruh anggota dalam kegiatan P3A.
      • 2. Komitmen Pengurus:
        Kesungguhan dan dedikasi pengurus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
      • 3. Dukungan Stakeholder:
        Dukungan dari pemerintah daerah, dinas terkait, dan pihak lain yang berkepentingan.
      • 4. Kondisi Lingkungan:
        Faktor-faktor eksternal seperti perubahan iklim, ketersediaan air, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Unduh Lampiran

DPU
(Pembentukan P3A)

Pembentukan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) adalah proses membentuk wadah bagi petani pemakai air untuk mengelola irigasi secara bersama-sama dan demokratis. Proses ini melibatkan kesepakatan antar petani, penyusunan pengurus, dan pembuatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). P3A dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah atau pihak lain.

Langkah-langkah pembentukan P3A:

  1. 1. Kesepakatan:
    Petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa mengadakan kesepakatan untuk membentuk P3A.
    2. Pengambilan Keputusan:
    Pembentukan P3A dilakukan secara demokratis, dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah petani pemakai air dalam satu blok layanan tersier.
    3. Penyusunan Pengurus:
    Setelah ada kesepakatan, dilakukan pemilihan pengurus P3A yang berasal dari unsur petani pemakai air.
    4. Penyusunan AD/ART:
    P3A menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang menjadi pedoman organisasi.
    5. Pengesahan:
    Pembentukan P3A, kepengurusan, dan AD/ART ditetapkan dalam rapat anggota dan dilaporkan kepada pihak terkait (misalnya, kepala desa atau dinas terkait) untuk mendapatkan pengesahan.
    6. Legalitas:
    Jika diperlukan, P3A dapat mendaftarkan AD/ART ke Pengadilan Negeri atau notaris untuk mendapatkan status badan hukum.

    Tujuan Pembentukan P3A:
    • Mewadahi petani pemakai air dalam pengelolaan irigasi.
    • Meningkatkan produksi pertanian dan ketahanan pangan melalui pengelolaan irigasi yang efisien.
    • Menampung aspirasi petani terkait air irigasi dan memecahkan masalah bersama.
    • Mengatur pembagian, penggunaan, dan pemeliharaan jaringan irigasi.

Unduh Lampiran

DPU
(Pembentukan Badan Hukum P3A)

Pembentukan badan hukum P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dilakukan secara demokratis oleh petani pemakai air di tingkat tersier atau desa. P3A dibentuk untuk mengelola irigasi secara bersama-sama, meningkatkan kesejahteraan petani, dan berkontribusi pada ketahanan pangan. Pembentukan ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk kesepakatan antar petani, penyusunan anggaran dasar dan rumah tangga, serta pengesahan badan hukum.

1. Pembentukan Organisasi :

  • Petani pemakai air mengadakan pertemuan untuk membentuk P3A secara demokratis;
  • Kesepakatan bersama diperlukan untuk membentuk P3A, dengan melibatkan minimal dua pertiga dari jumlah petani pemakai air di daerah layanan;
  • Pengurus P3A dipilih dari unsur petani pemakai air, dan susunan pengurus biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, pelaksana teknis, dan ketua blok layanan tersier;
  • Rapat anggota merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di P3A.

2. Penyusunan AD/ART :

  • Setelah organisasi terbentuk, P3A menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur hak, kewajiban, dan tata kelola organisasi;
  • AD/ART ini harus mencerminkan kesepakatan bersama petani pemakai air dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Legalitas Badan Hukum :

  • P3A mengajukan permohonan legalisasi badan hukum ke instansi terkait, seperti dinas terkait di tingkat kabupaten/kota;
  • Proses legalisasi ini melibatkan verifikasi dokumen dan persyaratan yang diperlukan, serta pengesahan oleh pejabat yang berwenang;
  • Setelah legalisasi, P3A mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum yang sah dan dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan AD/ART. 

Unduh Lampiran