Sistem Informasi Desa Karangnangka
Regenerasi kelembagaan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) adalah upaya untuk memperkuat dan memperbarui organisasi petani pemakai air agar lebih efektif dalam mengelola irigasi. Hal ini melibatkan peningkatan partisipasi anggota, perbaikan sistem manajemen, serta peningkatan kapasitas dan keberlanjutan P3A dalam jangka panjang.
Unduh Lampiran
Pembentukan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) adalah proses membentuk wadah bagi petani pemakai air untuk mengelola irigasi secara bersama-sama dan demokratis. Proses ini melibatkan kesepakatan antar petani, penyusunan pengurus, dan pembuatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). P3A dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah atau pihak lain.
Unduh Lampiran
Pembentukan badan hukum P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dilakukan secara demokratis oleh petani pemakai air di tingkat tersier atau desa. P3A dibentuk untuk mengelola irigasi secara bersama-sama, meningkatkan kesejahteraan petani, dan berkontribusi pada ketahanan pangan. Pembentukan ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk kesepakatan antar petani, penyusunan anggaran dasar dan rumah tangga, serta pengesahan badan hukum.
1. Pembentukan Organisasi :
2. Penyusunan AD/ART :
3. Legalitas Badan Hukum :
Unduh Lampiran